Nama : Dina Audina
NPM : 12213535
Kelas : 2 EA18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Penjelasan
UUD 1945 yang menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia adalah Koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai kepada masyarakat yang maju,
adil dan makmurseperti pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”
dan bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia.
Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring
dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang
digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan
agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.
Usaha
kecil dan menengah (UKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada
berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data
BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5
juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu
sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Untuk
saat ini Koperasi lebih menikberatkan kepada UKM dan telah ada
Kementrian Koperasi dan UKM dengan tugas nya membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang UKM masyarakat dalam menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ).
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka rumusan masalah pada penelitian sebagai berikut ;
1.
Apa pengertian dan Karakteristik MEA 2015 ?
2.
Apakah Indonesia di untungkan atau di rugikan dengan adanya MEA
2015 ?
3.
Bagaimana kesiapan Koperasi dan UKM dalam menghadapi MEA 2015 ?
1.3
TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin di capai
oleh penyusun antara lain sebagai berikut;
1.
Mengetahui pengertian dan Karakteristik MEAsecara mendasar
2.
Mengetahuiapakah Indonesia untung atau rugi dengan adanya MEA 2015 ?
3.
Mengetahui kesiapan kementrian Koperasi dan UKM dalam menghadapi MEA 2015 ?
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Kesiapan Kementrian Koperasi dan UKM dalam
menghadapi ASEAN
Pada saat yang sama, Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat
integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative
for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.
Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2.
Pengakuan kualifikasi profesional;
3.
Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.
Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.
Meningkatkan infrastruktur
6.
Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.
Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8.
Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA).
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.
Pasar dan basis produksi tunggal,
2.
Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.
Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.
Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing
karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur
serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para
pemangku kepentingan yang relevan.
BAB III
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
3.1 ANALISIS
A. Keuntungan
atau Kerugian bagi Indonesia dengan adanya MEA
Sampai
pertengahan 2014 ini, kondisi perekonomian Indonesia semakin jauh dari harapan.
Selama sepuluh tahun terakhir, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata
5,2%. Namun, angka kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi akibat pertumbuhan
ekonomi yang terlalu eksklusif. Hanya sebagian masyarakat yang menikmati
pertumbuhan ekonomi ini.
Realita
di Ibu Kota menjadi saksi hidup bahwa kesenjangan sosial semakin tinggi antara
si kaya dan si miskin. Belum selesai dengan masalah perekonomian di negeri sendiri,
Indonesia dihadapkan dengan sebuah tantangan yang besar di tahun 2015 mendatang
yaitu MEA 2015. MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) atau AEC (Asean Economic
Community) adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang direncanakan akan
tercapai pada tahun 2015. Tujuan dibentuknya “Komunitas Ekonomi
ASEAN” tidak lain untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN.
Membentuk
kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diimplementasikannya MEA
2015, Indonesia mempunyai 2 pilihan dalam drama ini, menjadi aktor utama atau
malah menjadi penonton di negeri sendiri. Dengan kata lain, MEA 2015 bisa
mendatangkan keuntungan yang besar bagi Indonesia. Namun, juga dapat
menimbulkan kerugian yang besar pula.
Keuntungan
yang didapatkan Indonesia adalah para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
akan lebih mudah menjual barang-barang produksinya ke negara-negara di ASEAN.
Liberalisasi perdangangan barang di ASEAN ini menyebabkan berkurangnya biaya
transportasi dan biaya telekomunikasi para UMKM dengan konsumen. Selain
itu, daya saing yang ketat juga akan mewarnai MEA 2015 seperti yang dilansir
dari.
Ketua
Pembina ASEAN Competition Institute (ACI), Soy Martua Pardede. Beliau menilai
persaingan di pasar bebas ASEAN akan sangat ketat dan tidak ditemui di regional
lainnya semisal Eropa atau Amerika. Sehingga, mutlak untuk meningkatkan daya
saing produk dalam negeri. Dalam rangka MEA 2015 ini, berbagai kerja sama
regional untuk meningkatkan infrastruktur ( pipa gas, teknologi informasi )
maupun dari sisi pembiayaan menjadi agenda. Kesempatan tersebut membuka peluang
bagi perbaikan iklim investasi Indonesia. Terutama dalam melancarkan program
infrastruktur domestik.
Seperti
koin yang memiliki 2 sisi, Indonesia juga dihadapkan dengan kerugian-kerugian
dari MEA 2015 jika persiapan mengahadapi pasar bebas ini tidak matang. Hal yang
paling ditakutkan adalah kesamaan produk Indonesia dengan negara lain.
Kurangnya standardisasi dan seritifikasi produk di dalam negeri akan
menciptakan peluang bagi produk impor untuk menggempur perdagangan di
Indonesia.
Standardisasi
dan sertifikasi produk merupakan hal yang penting guna mencegah kesamaan produk
Indonesia dengan negara lain. Dalam MEA 2015 mendatang, tempe orek makanan asli
Indonesia terancam akan diambil alih negara lain seperti Thailand. Pasalnya
dalam pembuatan tempe belum mendapat sertifikasi dan stadardisasi. “Nanti
produksi tempe yang 99 persen di UKM kita kan mereka (Thailand) bisa serang
dari sisi higienisnya di pertanyakan orang. Sekarang banyak investor minta studi
perusahaan tempe karena masih belum bersih, buatnya saja di injak injak,” cetus
Ekonom, Hendri Saparini.
Sudah
cukup budaya yang diklaim oleh negara tetangga, jangan sampai makanan pun di
akui lagi oleh negara seberang. Kerugian lain yang akan dihadapi adalah
terancamnya daya saing tenaga kerja Indonesia. Jumlah tenaga kerja yang kurang
terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD
dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang
bekerja sekitar 110.808.154 jiwa. 80 persen pengangguran Indonesia hanya
lulusan SMP dan SD.
Jika
dibandingkan dengan pengangguran negara tetangga, 80 persen pengangguran
Singapura dan Malaysia adalah lulusan perguruan tinggi dan SMA. Hal ini
mengkhawatirkan karena bisa saja tenaga kerja negara tetangga mengambil alih
lapangan kerja di Indonesia. Cukup sudah Indonesia mengimpor beras dari negara
lain, padahal Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki bahan-bahan
pokok yang melimpah. Jangan sampai, tenaga kerja pun diimpor dari negara-negara
tetangga.
Dapat
disimpulkan bahwa MEA 2015 bisa mendatangkan keuntungan bagi Indonesia. Namun,
jika tidak disiapkan dengan matang, MEA 2015 akan menjadi boomerang bagi
Indonesia. Keuntungan atau kerugiankah yang akan dialami oleh Indonesia akan
ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri.
Pemerintah
harus segera berbenah diri dalam menghadapi MEA 2015 ini agar Indonesia tidak
hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Kebijakan pemerintah dalam
standardisasi dan sertifikasi produk, peningkatakan mutu tenaga kerja merupakan
persiapan-persiapan yang harus dilakukan agar Indonesia tidak mengalami
kerugian yang besar di MEA 2015 mendatang. Pemerintah yang akan memegang kunci
kesuksesan MEA 2015 ini untuk Indonesia.
B. Kesiapan Koperasi dan UKM dalam Menghadapi MEA 2015
Sejauh
ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA 2015 ini cukup
bagus. Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang
sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia.
Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara.
Untuk
menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu
harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan
dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (KUKM). Sejauh ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi
era MEA 2015 ini cukup bagus, Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi
MEA itu kurang lebih 60 sampai 70 persen,
Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
3.2 PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan
bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN
lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN
Economic Community (AEC).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada
Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi
kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi
yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN
Vision 2020).
Pada KTT Bali pada bulan Oktober
2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan
menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security
Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan
dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat
dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020. Selanjutnya, Pertemuan Menteri
Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur,
Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target
yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada
KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen
mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015
yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani
Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015
Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan
Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah
dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan
aliran modal yang lebih bebas.
Karakteristik
Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah
realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang
didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk
memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan
baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka,
berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten
dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan
pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi
tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan
langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi;
mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi
pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan
mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi
ASEAN.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.
Dengan di berlakukannya Masyarakat
Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, UKM dituntut lebih bisa mengembangkan usaha
kecil melalu berbagai program Kementrian Koperasi dan UKM seperti
permodalan, kelembagaan dan pemasaran.
2.
kementrian Koperasi seharusnya melakukan
pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan
standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan
produk-produk yang berdaya saing tinggi.
3.
Kementrian Koperasi juga harus berupaya
meningkatkan akses dan transfer teknologi untuk mengembangkan pelaku UKM
inovatif sehingga nantinya mampu bersaing dengan pelaku UKM asing. Peningkatan
daya saing dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),
diperlukan para pelaku UKM di Indonesia untuk menghadapi persaingan usaha yang
makin ketat, khususnya dalam menghadapi MEA.
4.2 Saran
Pemerintah
harus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi dan ber UKM yang
masih kurang sehingga perlu menggalakkan sosialisasi betapa pentingnya koperasi
dan UKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka di
pelosok perdesaan. Sosialisasi yang dimaksud mulai dari pendidikan, penyuluhan,
seminar, diskusi dan ceramah mengenai pentingnya berkoperasi dan ber UKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar