NPM: 12213535
Kelas: 2EA18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu
sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.
Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan
koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri
dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke
Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh
R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada
tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
BAB II
1.2 TELAAH
PUSTAKA
Konsep
Koperasi
Konsep
kopersai terbagi menjadi tiga, yaitu :
A. Konsep koperasi barat
- Konsep koperasi sosialis
- Konsep koperasi Negara berkembang
A. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri
3.
Aliran
Sosialis
- Aliran Persemakmuran
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi
menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang
didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Ø 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
Ø 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.3 Analisis
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat dari Sisi anggota
I. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
II. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor
diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
III. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan koperasi
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
1.4 Pembahasan.
Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 3
1.
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
2.
Koperasi adalah suatu unit kegiatan
untuk memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Prinsip-prinsip koperasi
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No.
12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
Jenis-jenis dan Bentuk
Koperasi
I. Jenis koperasi
a) JenisKoperasi
MenurutPP 60 Tahun1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
b) Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil
atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan
Pinjam
2.
Bentuk koperasi (Sesuai
PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
3.
Bentuk koperasi (Administrasi
pemerintahan; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
4.
Koperasi
primer dan sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Permodalan Koperasi
I. Konsep modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
a.
Sumber-sumber modal koperasi
A. sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
b.
Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.Modal pinjaman
•Modal pinjaman (debt capital)
( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Koperasi sebenarnya memiliki
peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya.
Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut,
memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental /
pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi
sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah )
dan komperatif.yang harus di benahi segera.
Tujuan
dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material
dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip
koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan
dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta
di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali
individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak
eksis atau peringkat dua.
Mengapa
demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik
yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal
koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan
anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat
masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan.
Adapun
Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2. Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
1. Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2. Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3. Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas
yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum.
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum.
Kebijaksanaan
yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah
dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi,
distribusi dan sebagainya.
Perlindungan
Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan
koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak
dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik
koperasi.
Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.
Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.
SARAN
1.
Untuk menggalang efektifitas program
Ekonomi Kerakyatan sayapun tergerak
untuk memberikan masukan (tidak masalah didengar atau tidak didengar).
Pada tingkat nasional nantinya semua program bantuan untuk unsur ekonomi
kerakyatan (pengusaha, koperasi) akan dimonitor dan diawasi oleh DPER
seperti yang diberitakan oleh media masa.
untuk memberikan masukan (tidak masalah didengar atau tidak didengar).
Pada tingkat nasional nantinya semua program bantuan untuk unsur ekonomi
kerakyatan (pengusaha, koperasi) akan dimonitor dan diawasi oleh DPER
seperti yang diberitakan oleh media masa.
2.
Pada tingkat provinsipun perlu dibentuk
juga semacam badan koodinator,
katakan namanya Badan Koordinator Ekonomi Kerakyatan (BKEK), dan di
tingkat Kabupaten semacam Badan Pengawas Ekonomi Kerakyatan (BPEK).
Kedua badan ini perlu diisi oleh tokoh Muspida, tokoh agamawan, tokoh
universitas. Tugas lembaga ini dapat berfungsi sebagai alat monitor
efektivitas program, auditor para pengusaha dan Koperasi yang memperoleh
bantuan. Untuk independesi kerja badan ini, maka BPEK bertanggung jawab
kepada BKEK, kemudian BKEK langsung bertanggaung jawab kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPER, karena program bantuan menggunakan
uang negara.
katakan namanya Badan Koordinator Ekonomi Kerakyatan (BKEK), dan di
tingkat Kabupaten semacam Badan Pengawas Ekonomi Kerakyatan (BPEK).
Kedua badan ini perlu diisi oleh tokoh Muspida, tokoh agamawan, tokoh
universitas. Tugas lembaga ini dapat berfungsi sebagai alat monitor
efektivitas program, auditor para pengusaha dan Koperasi yang memperoleh
bantuan. Untuk independesi kerja badan ini, maka BPEK bertanggung jawab
kepada BKEK, kemudian BKEK langsung bertanggaung jawab kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPER, karena program bantuan menggunakan
uang negara.
3.
Tenaga auditor lapangan dapat dipakai
tenaga-tenaga universitas terutama
dari jurusan akuntansi. Jadi pekerjaan badan ini akan melibatkan secara
langsung pembinaan 2 fungsi: yaitu fungsi bisnis dan
fungsi moral.
dari jurusan akuntansi. Jadi pekerjaan badan ini akan melibatkan secara
langsung pembinaan 2 fungsi: yaitu fungsi bisnis dan
fungsi moral.
4.
Kalau saja program ekonomi kerakyatan
ini berjalan baik, maka akan
teratasi 3 hal pokok, yaitu: 1. penciptaan "enterpreneurship" di
kalangan pengusaha kecil dan koperasi yang pancasilais, sebagai cikal
bakal pengusaha besar nantinya; 2. penciptaan lapangan kerja baru untuk
mengurangi pengangguran; 3.Penciptaan sistem kehidupan sosial yang baru,
yaitu sistem koordinasi terpadu antara agamawan, pengusaha, muspida dan
tokoh pendidikan (universitas) dalam suatu lembaga resmi.
teratasi 3 hal pokok, yaitu: 1. penciptaan "enterpreneurship" di
kalangan pengusaha kecil dan koperasi yang pancasilais, sebagai cikal
bakal pengusaha besar nantinya; 2. penciptaan lapangan kerja baru untuk
mengurangi pengangguran; 3.Penciptaan sistem kehidupan sosial yang baru,
yaitu sistem koordinasi terpadu antara agamawan, pengusaha, muspida dan
tokoh pendidikan (universitas) dalam suatu lembaga resmi.
5.
Demikian juga pada setiap Koperasi
nantinya, pengurus perlu berisikan
tokoh pendidikan, tokoh agamawan dan masyarakat. Sehingga pat gulipat
dalam trik-trik bisnis yang tidak sehat akan bisa dihindari, karena
semua pihak ikut mengawasi jalannya Koperasi.
tokoh pendidikan, tokoh agamawan dan masyarakat. Sehingga pat gulipat
dalam trik-trik bisnis yang tidak sehat akan bisa dihindari, karena
semua pihak ikut mengawasi jalannya Koperasi.
6.
Kita dapat melihat suatu
cita-citas harmonisasi kehidupan sosial yang seimbang dari ide di atas,
karena dinamika sosial akan muncul bila Ekonomi Kerakyatan dibentuk utuk
pengembangan bisnis dan moral sekaligus bagi masyakarat kecil. Kalau
berhasil, 10 tahun lagi masyakarat Indonesia akan malu bila melakukan
korupsi atau sifat-sifat KKN lainnya.
cita-citas harmonisasi kehidupan sosial yang seimbang dari ide di atas,
karena dinamika sosial akan muncul bila Ekonomi Kerakyatan dibentuk utuk
pengembangan bisnis dan moral sekaligus bagi masyakarat kecil. Kalau
berhasil, 10 tahun lagi masyakarat Indonesia akan malu bila melakukan
korupsi atau sifat-sifat KKN lainnya.
BAB V
Referensi
Daftar
Pustaka:
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman
Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut
Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar