Pendahuluan
Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berlandaskan hukum dan
berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari laba dan juga
mensejahterakan anggotanya.
Untuk pencapaian tujuannya sebuah koperasi harus memiliki prinsip
agar lancar untuk kedepannya. Oleh karena itu penulis ingin memberikan judul
makalah ini “Definisi dan Prinsip - prinsip Koperasi”. Penulisi juga berharap
dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang
prinsip-prinsip ekonomi beserta pengertiannya.
Rumusan masalah
Apa persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari :
· Definisi ILO
· Definisi Chaniagio
· Definisi Dooren
· Definisi Hatta
· Definisi Munker
· Definisi UU No.25 / 1992
Manfaat penulisan
Dengan adanya makalah ini penulis berharap pembaca dapat lebih
memahami mengenai definisi dan prinsip – prinsip koperasi,
Kajian Pustaka
Definisi Koperasi
Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan
banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi
pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih
berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya
ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil (Pancasila)
·
Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·
Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang
melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa.
Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi
yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan
makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
Pengertian Koperasi
• Definisi ILO (International Labour Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan –
badan hokum
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang
atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
Prinsip – Prinsip Koperasi
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan
secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri
sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan
kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip
koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan
sumber yang saya dapatkan.
·
Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
- menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- demokrasi
- kekuatan modal tidak diutamakan
- ekonomi
- kebebasan
- keadilan
- memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
·
Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan
prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan
politik
·
Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya pada anggota
- Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
- Petani dibiasakan menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal
dan dapat bekerja sama dengan baik
- Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·
Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang
didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- SHU dibagi tiga:
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik
di tingkat regional,nasional,maupun internasional
·
Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan
kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu
mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
·
Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Pembahasan
Dari beberapa definisi - definisi koperasi di atas terdapat
persamaan yang rata – rata setiap definisi terdapat cirri tersebut, yaitu
koperasi merupakan kumpulan orang. Kemudian persamaan lainnya adalah sama –
sama memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai yang terdapat pada definisi ILO
dan Munkner. Selain itu persamaan lainnya terdapat pada definisi Chaniago dan
Definisi UU N. 25 / 1992 dimana koperasi tersebut berazaskan kekeluargaan.
Lalu untuk perbedaan diantara definisi – definisi tersebut yaitu
yang pertama hanya definisi ILO yang keanggotaanya secara sukarela. Kemudian hanya definisi chaniago yang angotanya memiliki kebebasan
keluar dan masuk. Selain itu perbedaan lainnya terdapat pada Definisi Dooren
yang sudah diperluas definisinya dimana koperasi sudah merupakan kumpulan –
kumpulan badan hukum.
Untuk persamaan diantara prinsip – prinsip ekonomi diatas, jika
dilihat rata – rata sifat keanggotaannya bersifat sukarela, itu terdapat pada
Prinsip Munkner,Prinsip Rochdale, Prinsip ICA , Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 dan Prinsip koperasi
indonesia versi UU No. 25 tahun 1992. Lalu kesamaan lainnya yaitu swadaya yang
dimiliki oleh Prinsip Reiffeisen, Prinsip Herman Schulze dan Prinsip koperasi
indonesia versi UU No. 12 tahun 1967. Kemudian persamaan lainnya yaitu adanya
pembatasan modal dan bunga itu ada pada Prinsip ICA, Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967 dan Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun
1992
Dari prinsip – prinsip di atas ada juga perbedaan – perbedaan masing –
masing prinsipnya. Salah satunya hanya di prinsip Rochdale yang netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality). Kemudian ada yang berbeda dalam daerah kerjanya,
untuk Prinsip Herman Schulze tidak terbatas sedangkan Prinsip Reiffeisen
terbatas.
Kesimpulan
Dalam kajian pustaka di atas terdapat berbagai macam jenis dari
definisi dan prinsip koperasi. Dimana semua itu memiliki ciri – ciri masing,
dan juga terdapat persamaan dan juga perbedaannya masing – masing. Namun untuk menjalankan koperasi memang harus terlebih dahulu
paham definisi dari koperasi tersebut dan juga memahami dari prinsip – prinsip
koperasi yang ada, agar dapat memperpanjang usia berjalannya koperasi tersebut.
Saran
· Sebuah koperasi harus menyesuaikan prinsip koperasi yang ada sesuai keadaan koperasi
· Definisi koperasi sangat penting dalam pelaksanaan jalannya
koperasi, jadi penting terlebih dahulu paham definisinya sebelum membuat
koperasi
Referensi
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung, 2002
http://asharrumi21.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar