NPM: 12213535
Kelas 2EA18
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang "Perbedaan Koperasi dengan badan usaha lainnya",
yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di
susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca
yang membangun. Terima kasih. Wa’alaikumsalam Warahmatullahi
wabarakatuh.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………..….…1
Daftar Isi ...……………………………………………………..….…2
BAB I Pendahuluan ………………………………………..……….3
1.1 Latar Belakang ...............................................................................3
1.2 Tujuan Penulisan.............................................................................3
BAB II Pembahasan ...........................................................................4
2.1. Pengertian Koperasi .......................................................................4
2.2. Badan Usaha lain ............................................................................5
2.3. Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha lain……………..…...........7
2.4. Persamaan badan Usaha dengan Koperasi......................................14
2.5.
Persamaan Koperasi dengan perusahaan konvensional……….…..14
BAB III Penutup ..................................................................................15
3.1. Kesimpulan......................................................................................15
3.2. Saran ...............................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................16
BAB III Penutup ..................................................................................15
3.1. Kesimpulan......................................................................................15
3.2. Saran ...............................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semakin
tinggi tingkat pendapatan
masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan
teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini
ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan
menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin
banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi
didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah
juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan
kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat
ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS,
maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal
33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha,
namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal
yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud
dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.
1.2
Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.
Untuk Mengenal koperasi
2.
Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang –
undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur
sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan
dan otonomi,
- Pengembangan
pendidikan,
pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
2.2
Badan Usaha Lain
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis
badan usaha :
1.
PT (Perseroan Terbatas)
PT
(Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2 orang dengan
tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi.
Modal
PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan
perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut
deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT.
Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1
tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis PT (Perseroan
Terbatas) :
a) PT Umum adalah yang modalnya
diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut dengan PT terbuka yang
sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama
pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
b) PT Tertutup adalah PT dimana
sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk
atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
c) PT Perseorangan adalah seluruh saham
berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang
bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
d) PT Milik Negara adalah PT yang
sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.
e) PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak
aktif dan hanya tinggal nama.
2.
CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan
Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu
mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk
ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal ini keterbatasan
modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak aktif dalam
kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu
aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu
aktif (komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin
perusahaan.
- Sekutu
pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.
Tanggungjawab
sekutu aktif meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada
modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci
bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari
pendirian Firma.
3.
Firma
Persekutuan dengan firma adalah
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada
persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk
menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu
orang.
Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma,
maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah
tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau
articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para
sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal
masing-masing sekutu dan lain-lain.
4.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik
Indonesia. Negara atau pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi
kepentingan umum. Hal tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim
dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk
mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah
timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
5. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta
adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya
dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang
atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial
member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik
Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan
perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang
terus berkembang.
2.3
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan
menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
- Usaha
swasta
- Usaha
pemerintah
- Koperasi
Secara
lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1.
Perusahaan Perorangan
2.
Persekutuan, terdiri atas:
a) Persekutuan Firma
b) Persekutuan Komanditer,
3.
Perseroan terbatas
4.
Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
5.
Koperasi
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan Negara.
Perbedaan
antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang
sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama
antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi
sering bersaing satu dengan lainnya.
d.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara
tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi antara lain adalah:
1.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non
koperasi.
2.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai
satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3.
Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh
karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan
berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian
itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus
menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani
kepentingan ekonomi pemegang saham.
4.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5.
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan
besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan
pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan
sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan
ekonomi yang sama di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi
adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan
efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil
produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan
prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada
anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan
anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi
memiliki kemampuan untuk melakukannya. Di antara bentuk badan usaha tersebut di
atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan
tersebut yang meliputi 8 dimensi:
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing
Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap rugi
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
|
anggota sejumlah
modal equity
|
Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar
melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan antara
Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan,
sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi
pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan
besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya
modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham.
Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak
berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan,
saham
dapat terpusat pada satu atau
beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa
hanya
ditentukan satu atau dua orang
dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara.
Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak
terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan
diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan
direktur
memegang kendali perusahaan.
|
Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik
dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan
pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah
sebagai berikut:
Tabel
3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
|
Simpanan Pokok Koperasi
|
a.
Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal
pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
|
a.
Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota
masing-masing.
|
b.
Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli
inilah yang menjadi anggota persero.
|
b.
Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan
membayar simpanan pokok.
|
c.
Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
|
c.
Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan
anggota semula.
|
d.
Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
|
d.
Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari
perkumpulan.
|
e.
Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
e.
Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
f.
Menentukan bagian keuntungan.
|
f.
Tidak menentukan bagian keuntungan.
|
Tabel
4. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
|
Perusahaan
|
Organisasi non profit
|
Sisa
hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
|
Laba
dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan
kembali dalam perusahaan
|
Keuntungan
tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
|
Peraturan
koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share
|
Tidak
ada pembatasan atas deviden saham
|
-
|
Beberapa
koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan
kepada anggotanya
|
-
|
-
|
2.4 Persamaan Badan usaha dengan
koperasi, yaitu :
- Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau
unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas
manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output
ekonimis dari badan usaha tersebut.
- Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat
bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok
(suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok
tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang
bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.
2.5 Persamaan Koperasi dengan Perusahaan
Konvensional
1. Tujuannya : mengorientasikan keuntungan
2. Keanggotannya : terbuka hanya untuk
para penanam modal tertentu
3. kewenangan tertinggi : keputusannya mengenai cara
investor(penanam modal) dari modal tertinggi.
4. tingkat hutang bunga atas modal
tidak terbatas (keuntungan maksimum)
5. pemungutan suara : investor dapat memiliki lebih
dari satu suara tergantung pada jumlah dari modal yang di investasikan mereka
6. pengawasan dilakukan oleh
investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh investor dalam
bisnis
7. pemilik : penanam modal adalah pemilik
8. strukture manajemen : atas – bawah
9. manfaat : penanam modal menerima bagian laba,
sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya.
laba
atas investasi modal mereka secara proporsional dengan nilai investasi setiap
investor.
Persamaan koperasi dengan perusahaan
(badan usaha lainnya) ialah hubungannya sebagai kegiatan usaha yang otonom,
yang harus bertahan secara berhasil dalam persaingan pasar dan dalam usahanya
menciptakan “efisiensi ekonomis” dan “kemampuan hidup keuangannya”
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1) Pengertian koperasi menurut Undang –
undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2) Kemudian bisa disimpulkan bahwa
antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi
dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.
3.2 Saran
Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya
menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan
strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.
DAFTAR PUSTAKA
Hj.Sri Djatnika S.Ariffin,S.E,M.SI. Perbedaan Koperasi dan badan Usaha lain (Fakultas
Ekonomi Universitas Padjadjaran)
Abd.Rahman Razak, Ekonomi Koperasi dan UKM (Universitas
Negeri Malang )
Drs. Pariata Westra, S.H.,S.E, Organisasi dan Manajemen Badan Usaha
Koperasi di Indonesia ( Balai Pembinaan Administrasi dan Manajemen,
Yogyakarta 2011)